PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 8
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
