PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 13
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
