PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -8-
