PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan,
pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan
pemasaran I, pengembangan pemasaran II, dan ekonomi kreatif;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan
pemasaran I, pengembangan pemasaran II, dan
ekonomi kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
