PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
