PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 6
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
Staf Ahli Bidang Multikultural;
Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
