PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2015
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Kementerian Pariwisata
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pengembangan industri dan kelembagaan,
pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pengembangan industri dan kelembagaan,
pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan
pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan
perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh)
destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -3-
pengembangan daerah serta peningkatan kualitas
dan daya saing pariwisata;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan
pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata;
dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata.
- Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Pasal 4
diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Kementerian Pariwisata terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Pengembangan Industri dan
Kelembagaan;
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata;
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I;
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II;
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
Staf Ahli Bidang Multikultural;
Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -4-
- Ketentuan judul Bagian Ketiga diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan
Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan
Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, pengembangan industri dan regulasi
pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia, dan kerja sama antarlembaga.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi;
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -5-
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber
daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi
pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber
daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi
pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi
pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan
kebijakan pariwisata;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya
manusia aparatur;
pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber
daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pengembangan Industri dan Kelembagaan Pariwisata; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -6-
- Ketentuan judul Bagian Keempat diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
dipimpin oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi;
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -7-
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi
regional;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh)
destinasi wisata prioritas dalam rangka
pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas
dan daya saing pariwisata;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem,
investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi
regional;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan
destinasi regional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan bidang pengembangan infrastruktur,
ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan
destinasi regional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pengembangan Destinasi Pariwisata; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Ketentuan judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pengembangan
Pemasaran I
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -8-
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dipimpin
oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan,
koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
pemasaran I.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera,
Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina,
Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak,
Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung
Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua
Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -9-
pemasaran, serta pengembangan pemasaran
regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten,
Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei
Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina,
Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia,
Selandia Baru, dan Oceania;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang strategi dan komunikasi
pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura,
Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten,
Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa
Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia,
Selandia Baru, dan Oceania;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran,
serta pengembangan pemasaran regional
Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten,
Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei
Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina,
Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia,
Selandia Baru, dan Oceania;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
strategi dan komunikasi pemasaran, serta
pengembangan pemasaran regional Sumatera,
Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina,
Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung
Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste,
Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -10-
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pengembangan Pemasaran I; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Menteri.
(2) Ketentuan mengenai perubahan terhadap
pembagian regional pada fungsi Deputi Bidang
Pemasaran I diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
(3) Hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Ketentuan judul Bagian Keenam diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengembangan
Pemasaran II
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II
dipimpin oleh Deputi.
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -11-
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi
pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 Deputi Bidang Pengembangan
Pemasaran II menyelenggarakan fungsi;
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
strategi dan komunikasi pemasaran, serta
pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia
Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur
Tengah, Afrika, dan Eropa;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang strategi dan komunikasi
pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan,
Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab
Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria di bidang strategi dan komunikasi
pemasaran, serta pengembangan pemasaran
regional China, Jepang, Korea, Taiwan,
Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China,
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -12-
Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia
Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China,
Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia
Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pengembangan Pemasaran II; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Menteri.
(2) Ketentuan mengenai perubahan terhadap
pembagian regional pada fungsi Deputi Bidang
Pemasaran II diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pariwisata.
(3) Hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -13-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung efektivitas kinerja organisasi dalam pelaksanaan kebijakan dan program
pemerintah di bidang kepariwisataan, perlu dilakukan
penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -2-
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
