PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2015
Pasal 12
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
