Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi;
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -7-
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi
regional;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh)
destinasi wisata prioritas dalam rangka
pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas
dan daya saing pariwisata;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem,
investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi
regional;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan
destinasi regional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan bidang pengembangan infrastruktur,
ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan
destinasi regional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pengembangan Destinasi Pariwisata; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Ketentuan judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pengembangan
Pemasaran I
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -8-
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
