PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2015
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dipimpin
oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
