PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2015
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
dipimpin oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
