Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi;
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -5-
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber
daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi
pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber
daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi
pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi
pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan
kebijakan pariwisata;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya
manusia aparatur;
pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber
daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pengembangan Industri dan Kelembagaan Pariwisata; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -6-
- Ketentuan judul Bagian Keempat diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
