PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2015
Pasal 9
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, pengembangan industri dan regulasi
pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia, dan kerja sama antarlembaga.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
