PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2015
Pasal 8
(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan
Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan
Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
