PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2015
Pasal 4
Kementerian Pariwisata terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Pengembangan Industri dan
Kelembagaan;
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata;
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I;
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II;
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;
Staf Ahli Bidang Multikultural;
Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -4-
- Ketentuan judul Bagian Ketiga diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
