Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Kementerian Pariwisata
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pengembangan industri dan kelembagaan,
pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pengembangan industri dan kelembagaan,
pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan
pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan
perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh)
destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -3-
pengembangan daerah serta peningkatan kualitas
dan daya saing pariwisata;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan
pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Pariwisata;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata;
dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata.
- Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Pasal 4
diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
