Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 Deputi Bidang Pengembangan
Pemasaran II menyelenggarakan fungsi;
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
strategi dan komunikasi pemasaran, serta
pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia
Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur
Tengah, Afrika, dan Eropa;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang strategi dan komunikasi
pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan,
Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab
Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria di bidang strategi dan komunikasi
pemasaran, serta pengembangan pemasaran
regional China, Jepang, Korea, Taiwan,
Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China,
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -12-
Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia
Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China,
Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia
Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pengembangan Pemasaran II; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Menteri.
(2) Ketentuan mengenai perubahan terhadap
pembagian regional pada fungsi Deputi Bidang
Pemasaran II diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pariwisata.
(3) Hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -13-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
