PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2015
Pasal 18
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi
pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
