PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2015
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II
dipimpin oleh Deputi.
www.peraturan.go.id
2017, No.214 -11-
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
