PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015
Pasal 1
(1) Badan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah non
kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
(2) Badan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut:
Pasal 2
Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut:
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
www.peraturan.go.id
2015, No.139 3
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 14, Pasal
17, Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 26 dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas
1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan
Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri atas Tenaga Profesional sesuai dengan bidang tugasnya.
www.peraturan.go.id
2015, No.139 4
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dibentuk sesuai kebutuhan.
(3) Ketentuan mengenai Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Badan Ekonomi Kreatif, serta instansi di luar Badan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas masing-masing.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
- Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 38A yang berbunyi:
Pasal 38A
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai
Negeri.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan
struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
www.peraturan.go.id
2015, No.139 5
(3) Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur adalah jabatan struktural
eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan
struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau
Jabatan Pengawas.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala.
(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan
diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala.
Ketentuan Pasal 42 dihapus.
Ketentuan Pasal 43 dihapus.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Direktur, dan Kepala Subdirektorat, di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari pegawai negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Kepala diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya
paling tinggi setingkat menteri.
(2) Wakil Kepala dan Deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri
diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan eselon I.a.
www.peraturan.go.id
2015, No.139 6
(3) Direktur yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak
keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon II.a.
(4) Kepala Subdirektorat yang bukan berasal dari pegawai negeri
diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon III.a.
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi kreatif, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 7);
www.peraturan.go.id
2015, No.139 2
