PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015
Pasal 41
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala.
(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan
diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala.
Ketentuan Pasal 42 dihapus.
Ketentuan Pasal 43 dihapus.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
