PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015
Pasal 44
Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Direktur, dan Kepala Subdirektorat, di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari pegawai negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
