PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015
Pasal 45
(1) Kepala diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya
paling tinggi setingkat menteri.
(2) Wakil Kepala dan Deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri
diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan eselon I.a.
www.peraturan.go.id
2015, No.139 6
(3) Direktur yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak
keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon II.a.
(4) Kepala Subdirektorat yang bukan berasal dari pegawai negeri
diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon III.a.
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
