PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015
Pasal 47
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2015
,
www.peraturan.go.id
