PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015
Pasal 35
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan
Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri atas Tenaga Profesional sesuai dengan bidang tugasnya.
www.peraturan.go.id
2015, No.139 4
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dibentuk sesuai kebutuhan.
(3) Ketentuan mengenai Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
