PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015
Pasal 29
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 14, Pasal
17, Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 26 dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas
1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
