PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Badan Ekonomi Kreatif, serta instansi di luar Badan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tugas masing-masing.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
