PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015
Pasal 39
(1) Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai
Negeri.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan
struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
www.peraturan.go.id
2015, No.139 5
(3) Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur adalah jabatan struktural
eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan
struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau
Jabatan Pengawas.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
