PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015
Pasal 1
(1) Badan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah non
kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
(2) Badan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut:
