PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 15
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus
menyusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
