PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
www.peraturan.go.id
2019, No.204 -7-
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maupun dalam hubungan
antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
