PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan
fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
2019, No. 269 -6-
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli
