Pasal 11
(1) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi dan regulasi.
(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan
Konservasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan
dan konservasi.
(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan usaha.
(4) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi
dan kreativitas.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen krisis.
2019, No. 269 -7-
TATA KERJA
