PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 21
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
2019, No. 269 -9-
Kreatif dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
