PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 6
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
2019, No. 269 -5-
Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha;
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas; dan
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
