PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam
melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
