PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 15
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi
kreatif secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
