PERPRES
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas
pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
2019, No. 269 -4-
(2) Ruang lingkup ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi subsektor aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain
komunikasi visual, desain produk, fashion, film,
animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik,
penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa,
serta televisi dan radio.
