RENCANA TNDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
- Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
- Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
- DPN Danau Toba adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Danau Toba dan sekitarnya.
- Rencana Induk DPN Danau Toba yang selanjutnya disebut RIDPN Danau Toba adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Danau Toba tahun 2024-2044.
- Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Danau Toba.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Pasal2...
SK No 226602 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) RIDPN Danau Toba merupakan pedoman bagi
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Danau Toba dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Danau Toba. (21 Pemerintah daerah pada DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
- Pemerintah Kabupaten Toba;
- PemerintahKabupaten Simalungun;
- Pemerintah Kabupaten Samosir;
- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;
- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Pemerintah Kabupaten Karo;
- Pemerintah Kabupaten Dairi; dan
- Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Pasal 3
(1) RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) memuat:
- visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
- sasaran dan arah pengembangan;
- pelaksanaan pengembangan; dan
- rencana aksi. (21 RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
- perwilayahan pembangunan DPN Danau Toba;
- pembangunan daya tarik wisata;
- pembangunan aksesibilitas Pariwisata;
- pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
- pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan ;
- pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan o pengelolaan DPN Danau Toba. b'
. Pasal 5. . SK No 226059 A
IIRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2024-2044 meliputi:
- tahap pertama tahun 2024;
- tahap kedua tahun 2025-2029;
- tahap ketiga tahun 203O-2O34;
- tahap keempat tahun 2035-2039; dan
- tahap kelima tahun 204O-2O44. (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.
Pasal 6
(1) RIDPN Danau Toba dijabarkan dalam bentuk:
- rencana kerja kementerian/lembaga; dan
- rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Danau Toba. (21 Pemerintah daerah pada DPN Danau Toba harus melaksanakan RIDPN Danau Toba sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah.
(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada
DPN Danau Toba harus memelihara dan menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai dengan RIDPN Danau Toba.
Pasal 7
(1) Pengelolaan DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 hurrrf g dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengelolaan DPN Danau Toba oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan lindung dan daya dukung atau daya tampung kawasan wisata.
(3) Pengelolaan. . .
SK No 226604 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengelolaan DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
- tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana; dan
- tata kelola sosial budaya.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Danau Toba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN
Danau Toba dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Bupati/wali kota pada DPN Danau Toba melaporkan
pelaksanaan RIDPN Danau Toba kepada Gubernur Sumatera Utara berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Gubernur Sumatera Utara dan menteri/pimpinan
lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Danau Toba kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Menteri .
SK No 226605 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Danau Toba
kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur Sumatera Utara dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Pelaporan pelaksanaan RIDPN Danau Toba dilakukan
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) RIDPN Danau Toba ditinjau setiap 5 (lima) tahun pada
akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (21 Peninjauan kembali RIDPN Danau Toba tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada akhir tahap pertama.
(3) Peninjauan kembali RIDPN Danau Toba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
Pasal 1 1
(1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Danau Toba
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 226606 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundErngan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRAKTINO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 180
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dan Hukum,
Djaman
SK No 226015 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 89 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA
NASIONAL DANAU TOBA TAHUN 2024-2044
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
DANAU TOBA TAHUN 2024-2044
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional;
- bahwa untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba perlu dilakukan perenc€rnaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah; dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor I 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49661 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah . . .
SK No 226014 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 5O Tahun 2}ll tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 20LO-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 52621;
