PERPRES
RENCANA TNDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 8
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN
Danau Toba dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
