Pasal 9
(1) Bupati/wali kota pada DPN Danau Toba melaporkan
pelaksanaan RIDPN Danau Toba kepada Gubernur Sumatera Utara berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Gubernur Sumatera Utara dan menteri/pimpinan
lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Danau Toba kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Menteri .
SK No 226605 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Danau Toba
kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur Sumatera Utara dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Pelaporan pelaksanaan RIDPN Danau Toba dilakukan
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri.
