Pasal 10
(1) RIDPN Danau Toba ditinjau setiap 5 (lima) tahun pada
akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (21 Peninjauan kembali RIDPN Danau Toba tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada akhir tahap pertama.
(3) Peninjauan kembali RIDPN Danau Toba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
Pasal 1 1
(1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Danau Toba
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah.
