Pasal 7
(1) Pengelolaan DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 hurrrf g dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengelolaan DPN Danau Toba oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan lindung dan daya dukung atau daya tampung kawasan wisata.
(3) Pengelolaan. . .
SK No 226604 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengelolaan DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
- tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana; dan
- tata kelola sosial budaya.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Danau Toba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
