PERPRES
RENCANA TNDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 6
(1) RIDPN Danau Toba dijabarkan dalam bentuk:
- rencana kerja kementerian/lembaga; dan
- rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Danau Toba. (21 Pemerintah daerah pada DPN Danau Toba harus melaksanakan RIDPN Danau Toba sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah.
(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada
DPN Danau Toba harus memelihara dan menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai dengan RIDPN Danau Toba.
