PERPRES
RENCANA TNDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 2
(1) RIDPN Danau Toba merupakan pedoman bagi
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Danau Toba dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Danau Toba. (21 Pemerintah daerah pada DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
- Pemerintah Kabupaten Toba;
- PemerintahKabupaten Simalungun;
- Pemerintah Kabupaten Samosir;
- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;
- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Pemerintah Kabupaten Karo;
- Pemerintah Kabupaten Dairi; dan
- Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
