PERPRES
RENCANA TNDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 3
(1) RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) memuat:
- visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
- sasaran dan arah pengembangan;
- pelaksanaan pengembangan; dan
- rencana aksi. (21 RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
