PERPRES
RENCANA TNDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
- perwilayahan pembangunan DPN Danau Toba;
- pembangunan daya tarik wisata;
- pembangunan aksesibilitas Pariwisata;
- pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
- pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan ;
- pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan o pengelolaan DPN Danau Toba. b'
. Pasal 5. . SK No 226059 A
IIRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
