Pasal 59
BAB 6 — PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
(1) Strategi untuk akselerasi reformasi birokrasi
kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, meliputi:
menguatkan tata kelola Organisasi Kepariwisataan dalam struktur kementerian;
menguatkan kemampuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program Pembangunan Kepariwisataan; dan
menguatkan mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi program Pembangunan Kepariwisataan baik secara internal kementerian maupun lintas sektor.
(2) Strategi untuk pemantapan Organisasi
Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagai pilar strategis pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, meliputi:
menguatkan fungsi strategis Kepariwisataan dalam menghasilkan devisa;
meningkatkan Usaha Pariwisata terkait;
meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat; dan
meningkatkan pelestarian lingkungan.
(3) Strategi untuk pengembangan dan penguatan
Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf c, meliputi:
- menguatkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pemasaran di tingkat Pemerintah;
memfasilitasi terbentuknya Badan Promosi Pariwisata Indonesia; dan
menguatkan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan Pemerintah dalam pembangunan kepariwisataan nasional.
(4) Strategi untuk pengembangan dan penguatan
Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf d, meliputi:
memfasilitasi pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia; dan
menguatkan kemitraan antara Gabungan Industri Pariwisata Indonesia dan Pemerintah dalam pembangunan kepariwisataan nasional.
(5) Strategi untuk pengembangan dan penguatan
Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf e, meliputi:
menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pengembangan destinasi di tingkat Pemerintah;
memfasilitasi terbentuknya organisasi pengembangan destinasi; dan
menguatkan kemitraan antara organisasi pengembangan destinasi dan Pemerintah dalam pembangunan kepariwisataan nasional.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Ketiga
Pembangunan Sumber Daya Manusia Pariwisata
