PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 58
BAB 6 — PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Arah kebijakan penguatan Organisasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, meliputi:
reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi untuk mendukung misi Kepariwisataan sebagai portofolio pembangunan nasional;
memantapkan Organisasi Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagai pilar strategis pembangunan nasional;
mengembangkan dan menguatkan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Pemasaran Pariwisata;
mengembangkan dan menguatkan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Industri Pariwisata; dan
mengembangkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- mengembangkan dan menguatkan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Destinasi Pariwisata.
