PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 57
BAB 6 — PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan meliputi:
- penguatan Organisasi Kepariwisataan;
- pembangunan SDM Pariwisata; dan
- penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Bagian Kedua Penguatan Organisasi Kepariwisataan
